PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 450
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan terdiri atas: a. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan; b. Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan; c. Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral;
d. Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral; dan e. Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional.
