Pasal 267
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Subdirektorat Jasa Keuangan Bukan Bank menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pasar uang, pasar modal, dan jasa keuangan bukan bank lainnya; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pasar uang, pasar modal, dan jasa keuangan bukan bank lainnya; c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pasar uang, pasar modal, dan jasa keuangan bukan bank lainnya; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pasar uang, pasar modal, dan jasa keuangan bukan bank lainnya; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pasar uang, pasar modal, dan jasa keuangan bukan bank lainnya; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pasar uang, pasar modal, dan jasa keuangan bukan bank lainnya.
