Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Perbankan dan Keuangan Mikro menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perbankan dan keuangan mikro; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perbankan dan keuangan mikro; c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perbankan dan keuangan mikro; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang perbankan dan keuangan mikro; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang perbankan dan keuangan mikro; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang perbankan dan keuangan mikro.
