Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan Badan Usaha Milik Negara; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan Badan Usaha Milik Negara; c. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang jasa keuangan dan Badan Usaha Milik Negara dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan; d. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan Badan Usaha Milik Negara; e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan Badan Usaha Milik Negara; f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
