Pasal 138
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Subdirektorat Pengembangan Nilai dan Keragaman Budaya menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya; c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya.
