PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
- Proyek-proyek yang tercantum dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan Swasta yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku.
- Daftar Rencana Proyek Infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
