PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Pasal 17
BAB 5 — PEMANTAUAN PERKEMBANGAN PROYEK KERJASAMA YANG TERCANTUM DALAM DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
(1) Menteri Perencanaan melakukan pemantauan perkembangan status kemajuan Rencana Proyek Kerjasama yang tercantum dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur. (2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyampaikan informasi mengenai perkembangan Rencana Proyek Kerjasama kepada Menteri Perencanaan. (3) Hasil penilaian status kemajuan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk digunakan sebagai masukan bagi penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka peningkatan status Proyek Kerjasama dan/atau pengusulan baru Proyek Kerjasama.
