PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN...
Pasal 21
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Inspektorat Utama Bappenas melakukan pengawsan pengelolaan Dekonsentrasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Dekonsentrasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan keuangan; dan b. pengawasan kinerja. (4) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Utama Bappenas dapat bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
