PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN...
Pasal 20
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama dengan Eselon I Pembina melakukan pembinaan pengelolaan Dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan pedoman; b. fasilitasi; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; dan e. pemantauan dan evaluasi.
