PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN...
Pasal 18
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyusun laporan akuntansi instansi pemerintah. (2) Laporan akuntansi instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. neraca; b. realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan akuntansi instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
