PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN...
Pasal 17
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dana Dekonsentrasi wajib menyusun laporan kinerja periodik setiap 3 (tiga) bulan. (2) Laporan kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. rencana tindak lanjut. (3) Laporan kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
