PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 7
BAB 2 — PELAPORAN PELANGGARAN
Isi pelaporan dapat berupa: a. korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai; c. pungutan liar; d. kelalaian dalam pelaksanaan tugas; atau e. perbuatan-perbuatan lain yang dilakukan Pegawai yang bertentangan dengan kewajibannya, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan.
