PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 6
BAB 2 — PELAPORAN PELANGGARAN
(1) Whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. Whistleblower yang identitasnya bersedia untuk tidak dirahasiakan; b. Whistleblower yang identitasnya dirahasiakan; atau c. Whistlebloweryang identitasnya disamarkan. (2) Pelaporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis.
