PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELAPORAN PELANGGARAN
(1) Whistleblower dapat menyampaikan Pelaporan pelanggaran kepada: a. Inspektur Utama, atau; b. Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas. (2) Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b menyampaikan Pelaporan pelanggaran dari Whistleblower kepada Inspektur Utama. (3) Inspektur Utama menindaklanjuti Pelaporan pelanggaran yang diteruskan oleh Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas.
