PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengelolaan WBS adalah: a. mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementerian PPN/Bappenas; dan b. meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas.
