PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 7
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan. (2) Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP, melalui Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan, dapat berkoordinasi, bekerja sama dan bersinergi dengan Satuan Tugas Pembinaan Penyelenggaraan SPIP Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan.
