PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 6
(1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas pelaksanaan SPIP dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dan akuntabilitas keuangan negara. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
