PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. (2) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
