PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Bappeda Provinsi.
