PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 35
BAB 6 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Auditi wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil kegiatan Asurans dari internal dan melaporkannya kepada Inspektur Utama. (2) Auditi wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan hasil kegiatan Asurans dari eksternal dan melaporkannya kepada auditor eksternal dengan tembusan kepada Inspektur Utama.
(3) Inspektur Utama wajib memantau dan mendorong proses penyelesaian tindak lanjut hasil kegiatan Asurans.
