PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan cara : a. menjelaskan secara umum tentang tujuan, bentuk, jenis dan ruang lingkup, oleh Tim Asurans; b. menjelaskan secara umum tentang latar belakang, perkembangan pelaksanaan, keluaran, dan hasil, dari kegiatan/program oleh Auditi dan atasan langsung Auditi.
