PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 39
BAB 3 — HIBAH
Hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mencakup : a. Hibah yang diberikan untuk mempersiapkan dan/atau mendampingi pinjaman; b. Hibah yang telah masuk dalam dokumen perencanaan yang disepakati bersama antara Pemerintah dan Pemberi Hibah; c. Hibah yang memerlukan dana pendamping; d. Hibah yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui Pemerintah; dan/atau e. Hibah dalam rangka kerjasama antar instansi dengan Pemberi Hibah luar negeri di luar negeri.
