PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 38
BAB 3 — HIBAH
(1) Penerimaan Hibah menurut jenisnya terdiri atas : a. Hibah yang direncanakan; dan/atau b. Hibah langsung. (2) Hibah yang direncanakan adalah Hibah yang penerimaannya melalui mekanisme perencanaan. (3) Hibah langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan. (4) Pengaturan mengenai Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti peraturan perundang-undangan.
