PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 15
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
Pemerintah Daerah dapat mengusulkan: a. kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman; atau b. kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan untuk diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan kepada BUMD.
