Pasal 14
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan: a. kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga tersebut; b. kegiatan yang sebagian atau seluruhnya direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah; c. kegiatan untuk penyertaan modal negara pada BUMN dan/atau; d. kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana. (2) Pemberian Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kebijakan dan kewenangan Pemerintah dalam rangka mencapai sasaran RPJMN. (3) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengusulkan Pinjaman Luar Negeri untuk penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, usulan harus disampaikan melalui Kementerian Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengusulkan Pinjaman Luar Negeri untuk dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, usulan kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan Instansi Pelaksana.
