PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN...
Pasal 13
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Tugas dan tanggung jawab PDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah: a. menangani administrasi dan keuangan Dana Perwalian sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan administrasi dan keuangan yang telah disepakati dalam perjanjian kontribusi dana ke ICCTF; b. melaporkan penanganan administrasi dan keuangan Dana Perwalian kepada MWA; dan c. melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait atas perintah MWA. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, PDA dikoordinasikan oleh MWA.
