Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PROYEK KERJASAMA
(1) Dalam melaksanakan Proyek Kerjasama, PJPK wajib melakukan Konsultasi Publik. (2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap: a. Perencanaan Proyek Kerjasama; b. Penyiapan Proyek Kerjasama; dan c. Transaksi Proyek Kerjasama. (3) Konsultasi Publik pada tahap Perencanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk mendapat pertimbangan mengenai manfaat dan dampak Proyek Kerjasama terhadap kepentingan masyarakat.
(4) Konsultasi Publik pada tahap Penyiapan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk: a. menjajaki kepatuhan terhadap norma sosial dan norma lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup; b. mendapat pandangan tentang daya tarik dan kelayakan dari pilihan bentuk Kerjasama; dan c. memastikan kesiapan Proyek Kerjasama. (5) Konsultasi Publik pada tahap Transaksi Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertujuan untuk mendapat tanggapan dari pemangku kepentingan yang dilakukan melalui penjajakan minat pasar (market sounding). (6) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari investor dan lembaga keuangan.
