PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PROYEK KERJASAMA
(1) Penanggung jawab pelaksanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah PJPK. (2) PJPK dapat dibantu oleh konsultan untuk melakukan perencanaan, penyiapan, transaksi Proyek Kerjasama dan manajemen Perjanjian Kerjasama. (3) Pengadaan konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh PJPK sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
