Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. Proyek Kerjasama yang telah selesai memenuhi kegiatan pada tahap Perencanaan Proyek Kerjasama berdasarkan Peraturan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, maka kegiatan-kegiatan pada tahap selanjutnya wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. b. Proyek Kerjasama yang telah memenuhi kegiatan penyiapan kajian awal Prastudi Kelayakan dan kajian Kesiapan Proyek Kerjasama pada tahap penyiapan Prastudi Kelayakan berdasarkan Peraturan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, maka kegiatan kajian akhir Prastudi Kelayakan dan kegiatan-kegiatan pada tahap selanjutnya wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. c. Proyek Kerjasama yang telah memenuhi kegiatan pada tahap Transaksi Proyek Kerjasama berdasarkan peraturan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, maka kegiatan-kegiatan pada tahap selanjutnya wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
