PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH...
Pasal 14
BAB 5 — TAHAP TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA
Tahap Transaksi Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, terdiri atas kegiatan: a. penyelesaian prastudi kelayakan yang meliputi kajian akhir prastudi kelayakan dan rancangan rencana pengadaan Badan Usaha; dan b. pelelangan umum Badan Usaha yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan pelelangan umum Badan Usaha.
