PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH...
Pasal 11
BAB 4 — TAHAP PENYIAPAN PROYEK KERJASAMA
(1) Tahap Penyiapan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri atas kegiatan: a. penyiapan Kajian Awal Prastudi Kelayakan; dan b. penyiapan Kajian Kesiapan. (2) Penyiapan Kajian Awal Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk memperoleh kesimpulan awal kelayakan komersial dari Proyek Kerjasama. (3) Penyiapan Kajian Kesiapan dimaksudkan untuk memastikan bahwa Proyek Kerjasama siap untuk dilanjutkan ke tahap Transaksi Proyek Kerjasama.
