PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 4 — TUNJANGAN KEHADIRAN
(1) Hari Kerja Pegawai adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Dikecualikan dari Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga keamanan dan tenaga pelayanan umum. (4) Penetapan Hari Kerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
