PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN...
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai yang sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini sedang melaksanakan Tugas Belajar Pendidikan dan Pelatihan Teknis selama lebih dari 6 (enam) bulan, dikenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5). (2) Ketentuan mengenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebagaimana diatur pada ayat (1) tidak berlaku surut sejak Pegawai melaksanakan Tugas Belajar.
