PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN...
Pasal 27
BAB 5 — TUNJANGAN PRESTASI KERJA
(1) Tunjangan Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 4ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan penilaian dan evaluasi atas kontribusi dan prestasi Pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja Kementerian PPN/Bappenas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
