PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 4 — TUNJANGAN KEHADIRAN
Pengurangan Tunjangan Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikenai bagi Pegawai yang: a. hadir terlambat; dan/atau b. tidak memenuhi ketentuan jumlah Jam Kerja.
