Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Tugas MCA-INDONESIA adalah menyiapkan dan melaksanakan Program Compact sesuai denganCompact. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MCA-INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dengan lembaga terkait dalam penyiapan Program Compact; b. koordinasi dengan lembaga terkait dalam pelaksanaan kebijakan operasional Program Compact serta pemecahan masalah dalam pelaksanaan tugas; c. perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang/jasa, manajemen keuangan, pengendalian pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Program Compact, termasuk melakukan Transfer Agreement sebagaimana diatur dalam Compact; d. mewakili Pemerintah INDONESIA dalam melakukan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, organisasi masyarakat sipil, swasta, dan lembaga keuangan dalam rangka pelaksanaan Program Compact; e. fungsi lainnya untuk pelaksanaan Program Compact sesuai dengan Compact.
