PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN,...
Pasal 20
BAB 2 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, Pelaksana Kegiatan wajib menyampaikan laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan pelaksanaan kegiatan; b. laporan keuangan; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
