PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN,...
Pasal 19
BAB 2 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Revisi atau perubahan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan sesuai dengan kebijakan Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan riil sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara revisi atau perubahan DIPA diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
