PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN,...
Pasal 17
BAB 2 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dijalankan sesuai dengan rencana kerja dan jadual kegiatan yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada DIPA dan RKA yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
