PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN,...
Pasal 16
BAB 2 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan, tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Anggaran dan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan, serta hubungan kerja Pejabat Pengelola Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
