PERMEN_PDT
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI...
Pasal 9
BAB 6 — ALOKASI BANSOS
(1) Pemberian Bansos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didanai dari APBN yang dialokasikan melalui DIPA Kementerian. (2) Besarnya alokasi dan lokasi daerah penerima Bansos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/PA. (3) Dalam hal penetapan alokasi dan lokasi bansos sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
