Pasal 8
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Pemberian Bansos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat dalam Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. (2) Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi kegiatan: a. Pengembangan Sumber Daya Daerah Tertinggal; b. Peningkatan Infrastruktur Daerah Tertinggal; c. Pembinaan Ekonomi Dan Dunia Usaha Daerah Tertinggal; d. Pembinaan Kelembagaan Sosial dan Budaya Daerah Tertinggal;dan e. Pengembangan Daerah Khusus (3) Untuk pelaksanaan Bansos yang bersifat teknis sesuai karakteristik kegiatan dari masing-masing satuan kerja lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA. (4) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sedikitnya memuat: a. tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial; b. pemberi bantuan sosial; c. penerima bantuan sosial;
d. alokasi anggaran; e. persyaratan penerima bantuan sosial; f. tata kelola pencairan dana Belanja Bantuan Sosial; g. pelaksanaan penyaluran Belanja Bantuan Sosial; dan h. pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial.
