PERMEN_PDT
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI...
Pasal 3
BAB 3 — MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Pemberian Bansos dimaksudkan untuk : a. Mengurangi permasalahan yang dihadapi daerah tertinggal secara umum melalui peningkatan kemampuan masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah ; dan b. Acuan/landasan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Bansos Kementerian, daerah dengan tujuan agar kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
