Pasal 21
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. pendidikan minimal sarjana (S1); c. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan; e. menandatangani pakta integritas; f. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; g. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja pengadaan; h. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai Kepala ULP; dan i. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara. (2) Sekretaris ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. menandatangani pakta integritas; c. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; d. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja pengadaan; dan e. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara. (3) Anggota kelompok kerja ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. menandatangani pakta integritas; c. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah; d. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; e. memahami keseluruhan pekerjaan pengadaan yang akan dilaksanakan; f. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja pengadaan; g. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan pengadaan yang berlaku; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai anggota kelompok kerja ULP.
