PERMEN_LHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 2
DAK Bidang LH bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran pemerintah kabupaten/kota dalam: a. Pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; b. mendukung pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan; c. pelaksanaan sistem informasi lingkungan hidup daerah; d. mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; e. mendukung infrastruktur hijau; dan f. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
