PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 7
BAB 4 — SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan SKK Migas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan SKK Migas; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan pelaporan; c. pelaksanaan pengelolaan keuangan SKK Migas; d. pelaksanaan urusan kehumasan dan hubungan kelembagaan; e. pelasanaan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, sekuriti, arsip, dan dokumentasi; dan f. pelaksanaan fasilitasi kegiatan operasional SKK Migas dan KKKS di daerah.
