Pasal 6
BAB 3 — KEPALA DAN WAKIL KEPALA
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. membantu Kepala dalam proses pengambilan keputusan; b. membantu Kepala dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kepala berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi SKK Migas; d. mewakili Kepala pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Kepala; e. mengkoordinasikan pelaksanaan representasi SKK Migas pada manajemen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS); dan f. membantu Kepala dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan SKK Migas; g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan penugasan Kepala. (3) Dalam hal Kepala berhalangan tetap, Wakil Kepala menjalankan tugas dan fungsi Kepala sampai dengan diangkat Pejabat yang definitif.
