PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 18
BAB 5 — PENGAWAS INTERNAL
(1) Organisasi di bawah Pengawas Internal terdiri atas Kelompok Kerja Pengawasan. (2) Kelompok Kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Kerja Pengawasan Kinerja dan Keuangan; b. Kelompok Kerja Pengawasan Kepatuhan; dan c. Kelompok Kerja Pengawasan Tindak Lanjut.
