PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 17
BAB 5 — PENGAWAS INTERNAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan audit kinerja b. pelaksanaan audit keuangan; c. pelaksanaan evaluasi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur; dan d. pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut.
