Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN KEWENANGAN ULP
(1) ULP mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; b. MENETAPKAN dokumen pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran masuk; g. menjawab sanggahan; h. MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk:
- pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); i. menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; j. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; k. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri; l. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; m. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- seleksi ...
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan ULP dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
